OJK kaji batas maksimal pinjaman dari fintech

JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelaah batas maksimal pinjaman yang bisa diberikan financial technology (Fintech) bagi masyarakat.

Selama ini fintech alias Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bisa memberikan pinjaman uang maksimal Rp2 miliar untuk pendaanaan produkrif. Batas tersebut akan diperlebar menjadi hingga Rp10 …
https://ouo.io/Lb1Jy8

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started