JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelaah batas maksimal pinjaman yang bisa diberikan financial technology (Fintech) bagi masyarakat.
Selama ini fintech alias Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bisa memberikan pinjaman uang maksimal Rp2 miliar untuk pendaanaan produkrif. Batas tersebut akan diperlebar menjadi hingga Rp10 …
https://ouo.io/Lb1Jy8


Leave a comment