Kominfo minta Penyelenggara Jasa Pembayaran bersih dari Judol

JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online (Judol).

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan …
https://ouo.io/G3Q5dkh

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started