Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina guna menangani permasalahan judi online (judol) yang parah merusak publik.
Eksekusi dilakukan sejak tanggal 25 Juni 2024 sebagai wujud dari permintaan surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan Menkominfo Budi Arie …
https://ouo.io/Tete6P


Leave a comment