JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan …
https://ouo.io/20mymv


Leave a comment