JAKARTA (IndoTelko) – Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7% untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri Gajah Putih tersebut.
Pembebasan PPN ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta …
https://ouo.io/vbBu0l

Leave a comment