JAKARTA (IndoTelko) – SAP dinyatakan bersalah dalam kasus melakukan suap di Indonesia dan Afrika Selatan (Afsel) oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Perusahaan perangkat lunak global ini akan membayar denda pidana sebesar US$118,8 juta dan penarikan administratif sebesar US$103.396.765, …
https://ouo.io/Ag6F9T

Leave a comment